Dalam hukum internasional dan hubungan antarnegara, klaim atas wilayah daratan merupakan pemicu utama perselisihan. Namun, muncul fenomena unik dan kompleks ketika objek yang diperebutkan bukanlah pulau yang kokoh di atas permukaan laut, melainkan "pulau yang tenggelam" atau fitur geografis yang hanya muncul saat air surut (low-tide elevations).
Dalam konteks Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982), terdapat perbedaan signifikan antara pulau, batuan, dan elevasi surut. Pulau yang tenggelam secara teknis disebut sebagai low-tide elevation, yaitu area daratan alami yang dikelilingi dan berada di atas air pada saat surut, namun terendam air pada saat pasang. Secara hukum, fitur ini tidak memiliki laut teritorialnya sendiri dan tidak dapat digunakan sebagai titik dasar untuk menarik garis pangkal laut, kecuali jika terletak dalam jarak laut teritorial dari daratan utama atau pulau yang diakui.
Meskipun secara fisik fitur ini tidak permanen berada di atas air, negara-negara sering kali memperebutkannya karena nilai strategis yang tersirat. Berikut adalah alasan utama mengapa konflik ini terjadi:
1. Perluasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Negara berharap dengan mengklaim fitur tersebut sebagai pulau, mereka dapat memperluas klaim ZEE hingga 200 mil laut, yang mencakup hak atas sumber daya alam seperti ikan, minyak, dan gas bumi.
2. Kepentingan Geopolitik: Lokasi fitur ini sering kali berada di jalur perdagangan internasional yang vital. Menguasai titik-titik tersebut memberikan keunggulan dalam pemantauan militer dan kontrol navigasi.
3. Prestise Nasional: Klaim wilayah sering kali digunakan untuk memperkuat legitimasi politik domestik dan menunjukkan kedaulatan negara di mata internasional.
Konflik mengenai fitur yang tenggelam sering kali berujung pada kebuntuan hukum. Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) biasanya menekankan bahwa status hukum suatu wilayah ditentukan oleh karakteristik geografisnya, bukan oleh upaya reklamasi manusia atau pembangunan infrastruktur di atasnya.
Masalah muncul ketika sebuah negara melakukan reklamasi besar-besaran untuk mengubah fitur yang tenggelam menjadi pulau buatan. Tindakan ini sering memicu ketegangan karena dianggap sebagai upaya manipulasi fakta geografis untuk membenarkan klaim kedaulatan yang sebelumnya tidak sah secara hukum laut.
Ketegangan akibat perebutan fitur-fitur ini sering kali menyebabkan peningkatan kehadiran militer di wilayah sengketa. Hal ini meningkatkan risiko insiden yang tidak disengaja, seperti tabrakan kapal atau konfrontasi antara penjaga pantai. Selain itu, kerusakan ekologis yang terjadi akibat reklamasi masif pada ekosistem terumbu karang di sekitar fitur tersebut dapat menyebabkan kerugian permanen terhadap biodiversitas laut yang seharusnya menjadi hak milik bersama secara global.
Perebutan atas pulau yang tenggelam mencerminkan ambisi negara untuk mengamankan sumber daya dan posisi strategis di masa depan. Namun, tanpa kepatuhan terhadap hukum internasional yang jelas dan upaya diplomasi yang mengutamakan kerjasama, konflik ini berpotensi merusak stabilitas keamanan maritim. Penyelesaian sengketa wilayah jenis ini membutuhkan pendekatan yang berbasis pada sains, keadilan hukum, dan kemauan politik untuk menahan diri dari tindakan sepihak yang provokatif.